LuktimDikteNews.Com —Pimpinan PT Sals And Sons Indonesia, menerima kunjungan Forkkom Bappeda ke-XIX se - Sulawesi Tengah di pelataran kantor PT Sals and Sons Indonesia, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/2/2022). Mengusung tema percepatan pemulihan ekonomi, menuju Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju. Sedangkandi Luwuk, Bea Cukai mengunjungi PT SASL and Sons Indonesia yang terletak di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Perusahaan ini merupakan produsen hasil olahan kelapa, "Bea Cukai dapat melihat secara langsung proses produksi dan berbagai macam hasil produksi dari olahan kelapa yang selama ini diekspor melalui BERITABANGGAICOM, LUWUK - Polemik tambang nikel di Kecamatan Masama mulai terkuak. Keberadaan PT.Banggai Mandiri Pratama selaku perusahaan tambang nikel yang akan mengelolah biji nikel di Kecamatan Bualemo dan Masama ternyata hasil take over IUP dari PT.Sentral Sulawesi, sebuah perusahaan ternama di Kabupaten Banggai. Bookinghotel bintang 5 di Luwuk terbaik dengan harga promo. Dapatkan harga sewa terbaik penginapan dan hotel berbintang di Luwuk via Traveloka. Unduh Aplikasi. Jadi Partner Traveloka. Simpan. Pesanan Saya. IDR. Pay. Log In. Daftar. Daftar. Transportasi. Tempat Menginap. Aktivitas dan Hiburan. LuwukDikteNews.Com — Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, bersama anggotanya menggerebek rumah warga yang menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (20/1/2022). "Ada dua rumah warga yang kita gerebek hari ini karena menjual miras tanpa izin," ungkap AKP Candra. Kedua rumah warga itu milik FT (34) seorang IRT di Kelurahan Simpong MetroLuwuk.com- Mengutip investigasi Jaringan Advokasi Tambang Gas alam cair yang diproduksi akan dipasok memenuhi kebutuhan energi Jepang melalui perusahaan Chubu yang akan membeli 1 juta ton LNG per tahun dari Donggi Senoro mulai 2014 sampai 2027. Szisanya, dibeli Korean Gas Corp sebanyak 700.000 ton per tahun dan Kyushu Electric Power uM05. Ilustrasi tenaga kerja asing TKA. Foto Istimewa Reporter Sofyan Labolo LUWUK— Sebanyak 62 tenaga kerja asing TKA bekerja di Kabupaten Banggai. Mereka tersebar pada 15 perusahaan yang beroperasi di daerah kebawah untuk lihat konten “Itu data update sampai dengan bulan Maret 2022,” kata Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sulteng, Yance kepada Luwuk Times, Rabu 11/05/2022. Dari 15 perusahaan tersebut, terbanyak memperkerjakan TKA adalah PT. Sasl And Sons Indonesia. Sebanyak 17 TKA bekerja pada perusahaan yang beralamatkan di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur. Mereka berasal dari negara Srilangka. Sementara ESSA PT. Panca Amara Utama memperkerjakan 10 TKA. Selain dari India dan Jepang juga perusahaan yang wilayah operasinya di desa Uso Kecamatan Batui itu melibatkan TKA asal Bangladesh. Sejumlah jabatan strategis diemban para tenaga kerja asing itu. Antaranya, shift engineer, electrical engineer, maintance, production produksi dan logistic manager. Selanjutnya ada PT. Mutual Reality Investiment PT. Mutual Penta. Perusahaan wilayah operasinya di desa Siuna Kecamatan Pagimana ini melibatkan 7 TKA yang kesemuanya dari Cina. PT. Lautan Gunung Mas yang berada di desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur memperkerjakan sebanyak 6 TKA juga dari Cina. PT. Donggi Senoro ada 4 tenaga kerja luar, yakni dari Jepang dan Korea dan PT. Vetco Gray Indonesia melibatkan 3 warga Malaysia serta PT. Nikelindo Jaya Nusantara merekrut 3 TKA asal Cina. Selebihnya, perusahaan yang ada tersebut memperkerjakan 1 sampai 2 TKA di Banggai. * Faisal Badjarat Reporter Sofyan Labolo LUWUK, Luwuk Times— LSM Lembaga Aksi Peduli Lingkungan Hidup Indonesia LAPELHI Kabupaten Banggai menyebut banyak perusahaan tambang nikel di daerah ini yang eksploitasinya berada di dalam kawasan hutan kebawah untuk lihat konten Dengan begitu kata Direktur LSM LAPELHI Kabupaten Banggai, Faisal Badjarat, Bupati tidak serta merta mengeluarkan izin usaha pertambangan IUP. Sebab kewenangan itu berada pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepada Luwuk Times, Selasa 06/07, Faisal mengatakan, hampir semua perusahaan lahan pertambangan nikelnya berada dikawasan hutan produksi. Sehingga wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH, yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Jika tidak miliki IPPKH, maka Bupati tidak boleh izinkan lakukan eksploitasi tanah nikel dikawasan itu,” kata Faisal sembari menyebut satu persatu perusahaan tambang nikel yang masuk dalam kawasan hutan produksi. Persoalan ini harus diseriusi pemerintah. Perketat pengawasan. Karena dampaknya cukup tinggi terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak. Terhadap Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banggai juga disorot Faisal. Terkait dengan analisis dampak lingkungan Amdal, dinas teknis itu harus lebih proaktif. Jangan nanti ketika ada persoalan di tengah masyarakat terkait Amdal, DLH baru action. “Selama ini DLH menunggu bola dan tidak turun lapangan. Awasi apakah perusahaan itu bekerja sesuai indikator amdalnya atau tidak,” kata dia. “Minimal setiap 6 bulan melakukan audit lingkungan. Perusahaan yang kedapatan nakal dengan lingkungan langsung beri sanksi, dengan memberhentikan sementara aktivitas, sembari memperbaiki kesalahan. Ketika tiga kali buat pelanggaran, maka dihentikan izinnya. Jangan main-main soal lingkungan,” tambah dia. Satu hal ditegaskan Faisal soal pertambangan nikel. Yakni jangan meninggalkan warisan bencana kepada anak cucu kami kedepan. * Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abd Update Terakhir 27 Apr 2015 Kecamatan Jenis Barang Perkiraan Volume / Volume Estimate Produksi Perusahaan Yang Berproduksi District Commodity Barrel/Ton/SCF Production -1 -2 -3 -4 1 Toili Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 2 Toili Barat Nikel Ton Emas Belum ada penelitian 3 Moilong Emas Belum ada penelitian 4 Batui - Belum ada penelitian 5 Batui Selatan Nikel Belum ada penelitian Gas Bumi Belum ada penelitian 6 Bunta Nikel Ton Ton PT. Aneka Nusantara Internasional Emas Belum ada penelitian 7 Nuhon Nikel Belum ada penelitian 8 Simpang Raya Nikel Belum ada penelitian Emas Belum ada penelitian 9 Kintom - - 10 Luwuk - - 11 Luwuk Timur Nikel Belum ada penelitian 12 Luwuk Utara - - 13 Luwuk Selatan - - 14 Nambo - - 15 Pagimana Nikel Ton Ton PT. Anugerah Sakti Utama 16 Bualemo Nikel Belum ada penelitian 17 Lobu Nikel Belum ada penelitian 18 Lamala Nikel Belum ada penelitian 19 Masama Nikel Ton - 20 Mantoh - 21 Balantak Nikel Belum ada penelitian 22 Balantak Selatan Nikel Belum ada penelitian 23 Balantak Utara - - Jumlah/Total Ton Ton Kabupaten Banggai/Banggai Regency 2013 Ton Ton 2012 174 102 927 Ton 1 084 714 Ton 2011 174 102 927 Ton 50 000 Ton 2010 174 102 927 Ton 189 146 Ton 2009 174 102 927 Ton 51 900 Ton Wakil Bupati Banggai Furqanudin mengingatkan investor tambang pada Musrenbang RKPD 2023, bertempat hotel Estrella Luwuk, Senin 28/03/2022. FOTO DKISP Kabupaten Banggai LUWUK— Para investor industri tambang baik yang telah beroperasi ataupun baru akan masuk wajib memperhatikan perbaikan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banggai. Pernyataan buat para investor tambang ini disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin saat memberikan sambutan mewakili Bupati Banggai pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Murenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin 28/3/22.IklanScroll kebawah untuk lihat konten “Isu-isu sentral terkait keberlangsungan dan perbaikan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar area pertambangan harus menjadi prioritas para investor. Olehnya masalah terkait lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan potensi munculnya konflik agraria harus terdeteksi dan terselesaikan sejak dini,” tegas Wakil Bupati. Kepada organisasi perangkat daerah OPD Furqanudin mengingatkan meski Kabupaten Banggai terbuka terhadap investasi pada sektor ekstraktif, tetapi harus tertangani secara terpadu dengan memprioritaskan peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Banggai. Terlebih khusus lagi yang berada pada sekitar area pertambangan. “Jangan sampai ada izin pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dengan izin pertambangan. Apalagi wilayah tersebut merupakan lahan perkebunan masyarakat, atau daerah yang telah memiliki HGU,” kata Wabup Banggai. Dan kami berharap sambung Furqanudin, OPD terkait bisa jeli mengatasi hal tersebut sehingga kedepan tidak ada lagi pengaduan dari masyarakat. Konflik Agraria Sejalan dengan pernyataan Wabup, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto dalam penyampaian pokok-pokok pikiran mewakili anggota legislatif turut menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Banggai dan semua elemen terkait untuk serius dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria dan permasalahan lingkungan yang timbul akibat adanya investasi pertambangan. Berdasarkan laporan Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Evaluasi Bappeda Litbang Banggai, Sri Desiyani Benda, SE, ada dua tujuan Musrenbang RKPD 2023. Pertama menyepakati isu strategis permasalahan dan program pembangunan daerah. Kedua menyepakati kegiatan, sub kegiatan, target kinerja dan alokasi anggaran. Adapun tema yang diangkat yaitu, “Kemandirian Ekonomi Daerah Didukung Penguatan Daya Saing SDM, Penguatan Transformasi Digital, dan Kualitas Pelayanan Publik”. Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda penyusunan RKPD Tahun 2023. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Musrenbang Desa/Kelurahan 1/22, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023 7/2/22, Musrenbang Kecamatan 14/2-2/3/22 dan Forum Perangkat Daerah 15-16/3/22. Sejumlah pihak menjadi peserta kegiatan tersebut. Yakni Forkopimda Kabupaten Banggai, Pimpinan dan Anggota DPRD Banggai, Staf Khusus dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD. Selanjutnya para kepala OPD, Kepala Bagian Setda Banggai, Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, perwakilan Perangkat Adat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi pemuda dan organisasi perempuan. Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamal Ariansyah, pada kesempatan itu memaparkan arah kebijakan strategis dan prioritas pembangunan daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023. * Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai

perusahaan tambang di luwuk banggai