KORBANKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI ISSN : 0215-3092 GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015 1746 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Aatas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
KDRTatau kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa
2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pelaku kekerasan psikis di ancam 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), jika korban jatuh sakit atau luka berat maka di ancam kurungan kekerasan dalam rumah tangga. peran POLRI dalam
UndangUndang tentang Kekerasan dalam Rumah tangga ini terkait erat dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang sudah berlaku sebelumnya, antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perubahannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ada suatu pembaharuan hukum pidana
10Rena Yulia, "Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Proses Penegakan Hukum (Sebuah Solusi dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban)," Pro Justitia 24, No. 3 (2006): 292-300, hlm. 292-293.
B09nOQU.
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga